3 Fakta Larangan Bepergian ASN selama Tahun Baru Imlek

tukarpikiran.com – Ada libur panjang akhir pekan ini untuk memperingati Imlek yang jatuh pada hari Jumat, 12 Februari 2021. Namun, bepergian ke luar kota secara khusus dilarang selama masa libur panjang tersebut agar Pegawai Negeri Sipil Negara (ASN) mencegah penyebaran virus COVID-19.

Pemerintah bahkan mengeluarkan surat edaran yang mengatur larangan tersebut. Berikut adalah 3 fakta tentang ASN yang dilarang meninggalkan kota selama liburan panjang:

Berlaku 11-14 Februari 2021

Publikasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 04 tahun 2021 Tentang Pembatasan Perjalanan Keluar Daerah untuk ASN selama Liburan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili selama liburan Tahun Baru Imlek menetapkan larangan keluar kota untuk ASN selama libur panjang Pandemi COVID-19.

Surat edaran tersebut baru ditandatangani Menteri Pan-RB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021. Berdasarkan SE tersebut, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah mulai 11 Februari hingga 14 Februari.

Harus Memiliki Izin

Apabila ASN dalam keadaan harus melakukan perjalanan ke luar daerah selama jangka waktu tersebut, maka yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari Personel Orientation Officer di lingkungan instansi yang bersangkutan.

ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah kemudian diminta untuk memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah adat serta destinasi terkait larangan masuk dan keluar bagi masyarakat.

Setelah itu, perhatikan standar, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan kelompok kerja yang menangani COVID-19 serta memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

ASN juga diwajibkan untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta melaksanakan 5 upaya yaitu menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak, menjauh dari keramaian, membatasi pergerakan dan interaksi. Tidak hanya untuk diri Anda sendiri tetapi Anda harus dapat menjadi contoh bagi keluarga dan komunitas di lingkungan tempat mereka tinggal.

Akan Menerima Hukuman Disiplin

Jika ada yang melanggarnya akan dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Penertiban Pegawai Negeri Sipil dan PP Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengurusan Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja.

Sebelumnya, Ketua KCP-PEN Airlangga Hartarto mengumumkan larangan keluar dari kota untuk ASN selama libur panjang. Selain larangan ASN, anggota TNI-Polri, serta pegawai BUMN juga dilarang keluar kota dalam konteks PPKM mikro.

Larangan luar kota khusus diperuntukkan bagi ASN, Prajurit TNI, anggota Polri dan pegawai BUMN saat libur panjang atau libur panjang terkait kegiatan Imlek di lain waktu,” kata pimpinan KCP-PEN Airlangga Hartarto pada konferensi pers, Senin (2/8/2021).

Selain isu Imlek, Airlangga mengatakan pemerintah telah melakukan perubahan kebijakan regulasi perjalanan domestik dan internasional untuk pengendalian COVID dalam rangka PPKM Mikro. PPKM Mikro berlaku mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.

Airlangga mengatakan WNA juga dicegah masuk wilayah RI selama PPKM Mikro. Namun, masih ada pengecualian bagi orang asing dengan kelompok tertentu untuk menginjakkan kaki di Indonesia.

“Kemudian menerapkan aturan bagi pelancong internasional yaitu melarang masuknya WNA ke wilayah Indonesia, kecuali kriteria tertentu dengan cara memperketat protokol kesehatan terkait tes PCR, dan kewajiban karantina pusat,” kata Erlanga Harto.

Melihat adanya pelarangan tersebut, sudah tepatkah kiranya apabila ASN atau PNS dilarang bepergian ke luar kota?