Yuk Pahami Cara Registrasi Kartu Axis Baru

tukarpikiran.com – Setiap pengguna kartu Axis perlu mengetahui cara registrasi kartu Axis baru. Karena registrasi untuk pengguna baru sedikit berbeda dengan pengguna lama yang ingin mendaftarkan ulang kartunya. Meski berbeda tujuannya tetap sama, yaitu agar kartu Axis yang sedang dipakai bisa digunakan nantinya.

Axis adalah operator seluler Indonesia yang menawarkan tarif terjangkau. Hal ini membuat banyak pengguna jasa telekomunikasi tertarik untuk memilih Axis sebagai layanan selulernya. Bagi pelanggan yang baru saja membeli Kartu Axis, perlu melakukan registrasi untuk menikmati layanan operator yang satu ini.

Sesuai peraturan yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Oktober 2017, pelanggan seluler diwajibkan melakukan registrasi menggunakan data berdasarkan dokumen pribadi, yaitu NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga). Hal ini juga berlaku untuk semua pelanggan baru, termasuk operator Axis.

Cara Registrasi Kartu Axis Baru

Cara registrasi kartu Axis baru beli sangatlah mudah. Mengutip informasi yang kami kumpulkan dari halaman resmi Axis, ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mendaftarkan kartu Axis.

Registrasi Kartu Axis Secara Manual

Untuk metode pendaftaran kartu Axis yang pertama, yaitu Anda bisa mulai mendaftarkan kartu Axis secara manual. Berikut cara melakukannya saat kartu Axis yang baru Anda beli diaktifkan untuk pertama kalinya:

  • Sebuah pop-up akan muncul meminta Anda untuk mendaftarkan kartu Anda. Klik OK untuk menutup jendela.
  • Kemudian isikan saja formulir tersebut dengan nomor NIK dan nomor KK Anda. Pastikan nomor yang dimasukkan sudah benar dan sesuai petunjuk yang diberikan. Setelah itu tekan OK.
  • Jika berhasil, Anda dapat me-restart smartphone. Selesai, barulah Anda bisa menikmati banyak layanan milik Axis.

Melalui SMS

Cara registrasi kartu Axis baru lewat SMS juga tidaklah sulit, dan hampir sama mudahnya dengan cara sebelumnya. Ada pun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut;

Ketik REGISTRASI #NIK #NOMOR KARTU KELUARGA dan kirim ke 4444, lalu ikuti petunjuk yang muncul. Sebaiknya restart hp Anda setelah proses registrasi selesai, agar layanan Axis dapat berjalan dengan lancar.

Registrasi yang dilakukan pelanggan baru Axis sedikit berbeda dengan pelanggan lama. Pelanggan lama dapat melakukan registrasi ulang dengan mengetik ULANG #NIK (16 DIGIT) #NOMOR KARTU KELUARGA kemudian mengirimkannya ke 4444. Hal yang sama dapat dilakukan jika ada perubahan nomor KK.

Cara Cek Registrasi Kartu Axis

Bagi Anda yang masih ragu, apakah nomor Axis Anda sudah terdaftar atau tidak. Anda dapat melakukan pemeriksaan. Caranya juga tidak sulit, tinggal ketik kode dial *123*4444# melalui menu contact di hp Anda. Jika registrasi berhasil, layar akan menampilkan nomor Axis lengkap dengan nomor NIK dan KK yang telah didaftarkan sebelumnya.

Cara Cek Nomor Axis yang Terdaftar di NIK

Kemudian Anda juga dapat melihat apakah nomor Axis yang Anda daftarkan di NIK atau tidak. Karena nomor yang terdaftar di NIK tidak bisa lebih dari 3 nomor. Maka Anda perlu tahu apakah nomor tersebut terdaftar atau tidak. Berikut cara cek nomor Axis yang terdaftar di NIK:

  • Untuk cara pertama bisa buka axis.co.id/cek-nik
  • Setelah itu, Anda bisa memasukkan NIK yang digunakan ketika registrasi.
  • Kemudian centang kolom “Terms and Conditions”, lalu dilanjutkan dengan memasukkan captcha.
  • Klik “Cek NIK”, maka Axis akan menampilkan informasi terkait NIK dan nomor kartu.

Tidak sedikit pelanggan yang menganggap proses registrasi dengan NIK dan KK itu rumit. Tidak hanya itu, pelanggan juga dibatasi untuk mendaftarkan maksimal 3 nomor hp untuk satu NIK. Jika membutuhkan lebih banyak nomor, pelanggan dapat mendatangi outlet operator seluler terdekat.

Registrasi ketat ini hadir sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan layanan telekomunikasi sebagai sarana penunjang kejahatan dan terorisme.