Cara Mendapatkan BLT UMKM 2021

Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau biasa disebut Banpres Produktivitas Usaha Kecil (BPUM) akan terus berlanjut bagi UKM yang terkena pandemi kembali mulai Maret mendatang. Apa yang harus dipersiapkan sebelumnya? Simak cara mendapatkan BLT UMKM terbaru berikut ini.

Kabar dan berita baik ini diperuntukkan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah. Bantuan Produktif Usaha Kecil atau disebut juga BPUM akan dicairkan kembali untuk periode tahun 2021.  Oleh karena itu, perlu diperhatikan syarat dan tata cara pendaftaran BPUM sebesar Rp. 2,4 juta untuk periode 2021 di bawah ini.

BPUM senilai Rp 2,4 juta dapat dicairkan, selama calon penerima memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima. Tentu saja Rp. 2.4 BPUM juga diharapkan dapat kembali menggerakkan perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah memastikan bahwa BPUM akan dicairkan untuk tahun 2021. Menyambut pengumuman ini, penting untuk mengingat kembali syarat dan cara pendaftaran yang diatur untuk memperoleh BPUM sebesar 2,4 juta ini.

Syarat Pendaftaran BLT UMKM

Bantuan BLT UMKM menyasar para pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan pinjaman atau bantuan sejenis dari perbankan atau disebut Unbanked.

Sedangkan bagi yang sudah mendapat bantuan dan sudah berhasil menjalankan usaha didorong untuk mengikuti program KUP super kecil.

Bagi Anda yang belum pernah mendapatkan bantuan UMKM ini bisa mendapatkannya dengan mengikuti cara memperoleh BLT UMKM 2021. Sembari menunggu peluncuran resmi program pemerintah ini, mulailah mempersiapkan segala persyaratan untuk mendapatkan BLT ini.

Sangat mudah untuk memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPUM, atau Anda mungkin salah satunya. Berikut ini adalah cara dapat BLT UMKM 2021 yang wajib untuk kamu ketahui.

Sebelum mendaftar, pastikan Perwakilan Usaha Kecil Memenuhi Persyaratan yang Diatur.

Dokumen yang disiapkan saat mendaftar di koperasi atau instansi yang ditunjuk di setiap daerah / kota, pendaftar perlu menyiapkan beberapa dokumen. Berikut  adalah syarat dokumen untuk memperoleh BLT UMKM 2021:

WNI atau Warga Negara Indonesia.
Pastikan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Memiliki bisnis kecil atau perusahaan yang terdaftar dalam grup yang telah ditentukan sebelumnya.
Bukan PNS, personel TNI, Polri, maupun pegawai BUMN atau BUMD.
Bukan dalam periode menerima kredit, pembiayaan bank, atau kredit perdagangan populer.
Bagi pemilik usaha kecil dengan KTP dan lokasi usaha yang berbeda, permohonan dapat dilengkapi dengan berkas surat keterangan usaha sebagai pelengkap.

Apabila para pendaftar BLT UMKM belum memiliki rekening, Anda tetap dapat melanjutkan pendaftaran. Apabila diumumkan bahwa pemegang berhak menerima BLT UMKM, maka akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank terkait.

Sebelumnya, bank direktif hanya bisa berada di bank BRI dan BNI. Kini, Transfer Bank telah ditambah dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.

Meski proses penyaluran bantuan produktif kepada usaha kecil masih dalam tahap pengajuan berkas dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ke Kementerian Keuangan, ada baiknya Anda atau seluruh calon penerima bantuan ini sudah mempersiapkan persyaratannya.

Hal ini berkaitan supaya anda tidak perlu repot melengkapi file-file yang dibutuhkan saat waktu sudah habis. . Lantas bagaimana pencatatan 2,4 juta BPUM untuk periode 2021?

Cara dan Prosedur Daftar BLT UMKM 2021

Pemerintah kembali memberikan Bantuan Produktif Usaha Kecil (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada UMKM pada tahun 2021.  BLT UMKM 2021 disalurkan kepada 9,8 juta Pelaku Usaha Kecil dengan biaya Rp. 1,2 juta per satu kali penerimaan.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengatakan dalam waktu dekat jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang. Dengan demikian, jumlah penerima bantuan sebanyak 12,8 juta orang.

Bagi Pelaku Usaha Kecil yang merasa berhak mendapat bantuan dan belum terdaftar, peluangnya masih terbuka. Daftarkan diri Anda segera!

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman. “(Masyarakat yang merasa berhak) tetap bisa mendaftar,” kata Anang saat dihubungi tukarpikiran.com.

Cara Pendaftaran BLT UMKM Bagi pelaku usaha kecil yang merasa memenuhi syarat dan ingin mendaftar dapat memperkenalkan diri kepada calon presenter yang telah diidentifikasi. “Usulan baru sudah bisa diajukan kepada calon penerima bantuan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di provinsi atau kota masing-masing,” kata Anang.

Pengusul yang bersangkutan adalah:

Instansi yang bertanggung jawab atas koperasi dan koperasi usaha kecil dan menengah yang telah tersertifikasi badan hukum kementerian / lembaga,

Bank dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pendaftaran penerima dapat diperoleh melalui pengusul yang sudah disebutkan di atas.

Nominal BLT UMKM 2021

Awalnya, program bantuan ini tidak dimaksudkan untuk dilanjutkan. Namun karena antusiasme yang besar dari para pelaku UMKM tersebut, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali mengusulkan Program Teknis BLT UMKM; Rp2,4 juta untuk perpanjangan tahun 2021.

Mungkin bagi Anda yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan ini di periode 2020 sudah tahu apa yang harus dilakukan. Selama ini, metode daftar yang digunakan kemungkinan besar akan tetap sama dan tidak berbeda.

Anda dapat membawa file yang diperlukan, yang tertulis di bagian sebelumnya, dan mengunjungi Kantor Koperasi dan Usaha Kecil di wilayahnya.

Namun untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini dalam pandemi, pendaftaran dapat dilakukan secara online untuk menghindari potensi keramaian.

Paling tidak harus membawa berkas seperti NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, jalur kerja yang jelas dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Meski jumlahnya mungkin tidak banyak, namun program yang dicanangkan pemerintah ini diharapkan dapat membantu industri kecil bertahan dan terus berkembang.

Demikianlah penjelasan syarat dan cara pencatatan BPUM Rp. 2,4 juta untuk periode 2021. Kabar baik bagi para pelaku UMKM ini sungguh sayang untuk dilewatkan.